Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik
yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. PPID
Disperkim Sumsel merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk
membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan
sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan masing-masing unit kerja.
Tugas
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
Fungsi
Sebagai PPID pembantu, PPID Disperkim Sumsel mempunyai fungsi:
- membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
- mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Dinas Perumahan dan
Permukiman;
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi
kepada publik;
- mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit
kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Dinas Perumahan dan
Permukiman;
- menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam
Dinas Perumahan dan Permukiman;
- membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang
meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;
- mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Ketua Tim PPID
Pembantu;
- menyediakan, menyimpan, mendokumentasian, dan mengamankan informasi publik
di Dinas Perumahan dan Permukiman;
- memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana,
terkait permohonan informasi pada Dinas Perumahan dan Permukiman;
- membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu
pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses pada PPID
masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Ketua Tim PPID Pembantu;
- membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk
memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;
- menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
- menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.