Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik
                    yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. PPID
                    Disperkim Sumsel merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk
                    membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan
                    sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan masing-masing unit kerja.
                Tugas
                Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
                Fungsi
                Sebagai PPID pembantu, PPID Disperkim Sumsel mempunyai fungsi:
                
                    - membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
                    
- mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Dinas Perumahan dan
                        Permukiman;
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi
                        kepada publik;
- mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit
                        kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Dinas Perumahan dan
                        Permukiman;
- menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam
                        Dinas Perumahan dan Permukiman;
- membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang
                        meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;
- mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Ketua Tim PPID
                        Pembantu;
- menyediakan, menyimpan, mendokumentasian, dan mengamankan informasi publik
                        di Dinas Perumahan dan Permukiman;
- memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana,
                        terkait permohonan informasi pada Dinas Perumahan dan Permukiman;
- membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu
                        pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses pada PPID
                        masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Ketua Tim PPID Pembantu;
                    
- membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk
                        memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;
- menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
                    
- menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.