Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Selatan
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan.
Tugas dan Fungsi
Menyediakan dan mengelola data dan informasi publik.
Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
Menjamin ketersediaan informasi publik yang akurat dan dapat diakses masyarakat.
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui kanal berikut:
ini merupakan deskripsi
ini gambar
ini deskripsi
Deskripsi
Jika keberatan tidak ditanggapi atau tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan UU No.14 Tahun 2008.
| No | Judul | Kategori | Tahun | File |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Info 1 | - | - | Download |
| 2 | teesting letgo | - | - | Download |
Berisi Standar Operasional Prosedur dalam pelayanan informasi publik, termasuk tahapan penerimaan, pencatatan, dan penyampaian informasi.
Alamat: Jl. Kapten A. Rivai No.3, Palembang
Email: ppid@disperkim.sumselprov.go.id
Telepon: (0711) 354xxx