Struktur Ogranisasi

Susunan Organisasi Tata Kerja

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov. Sumsel dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 66 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov. Sumsel.
Adapun susunan organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov. Sumsel terdiri dari:

a.Kepala Dinas
b.Sekretariat, membawahi:
1.Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
2.Subbagian Keuangan
3.Subbagian Umum dan Kepegawaian
c.Bidang Sarana dan Prasarana Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman, membawahi
1.Seksi Perencanaan dan Pengendalian Air Minum dan Penyehatan Lingkungan
2.Seksi Pengembangan Sarana Pengelolaan Air Minum
3.Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman
d.Bidang Pengembangan Kawasan Perrnukiman, membawahi:
1.Seksi Perencanaan dan Pengendalian Pengembangan Kawasan Permukiman
2.Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan
3.Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan
e.Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan, membawahi
1.Seksi Perencanaan dan Pengendalian Penataan Bangunan dan Lingkungan
2.Seksi Penataan Bangunan
3.Seksi Penataan Lingkungan Kawasan
f.Bidang Perumahan, membawahi
1.Seksi Penyiapan Data Perumahan
2.Seksi Penyuluhan Perumahan
3.Seksi Penyediaan Perumahan
g.Unit Pelaksana Teknik Dinas
h.Kelompok Jabatan Fungsional