Tugas dan Fungsi Kepala Dinas

  1. penetapan perumusan perencanaan, kebijakan teknis pembangunan perumahan, tata bangunan, penataan kawasan, pembinaan jasa konstruksi dan perizinan sesuai dengan kebijakanyang ditetapkan oleh gubemur;
  2. pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  3. pengkoordinasian pembinaan dan bimbingan teknis terhadap dinas lingkup Perumahan dan Kawasan Permukiman kabupaten/kota;
  4. penyelenggaraan penyediaan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan rawan air;
  5. penyelenggaraan penyediaan dukungarr/bantuan untuk kerja sarna antar kabupaten/kota di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  6. pengembangan usaha jasa konstruksi dalarn penyusunan rencana program;
  7. penyelenggaraan bimbingan teknis kegiatan bina jasa konstruksi;
  8. penyelenggaraan kegiatan tanggap darurat di bidang bina jasa konstruksi;
  9. pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/ daerah;
  10. pembinaan administrasi, kepegawaian dan unit pelaksanaan teknis; dan
  11. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.