penetapan perumusan perencanaan, kebijakan teknis pembangunan perumahan, tata bangunan, penataan kawasan, pembinaan jasa konstruksi dan perizinan sesuai dengan kebijakanyang ditetapkan oleh gubemur;
pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
pengkoordinasian pembinaan dan bimbingan teknis terhadap dinas lingkup Perumahan dan Kawasan Permukiman kabupaten/kota;
penyelenggaraan penyediaan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan rawan air;
penyelenggaraan penyediaan dukungarr/bantuan untuk kerja sarna antar kabupaten/kota di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
pengembangan usaha jasa konstruksi dalarn penyusunan rencana program;
penyelenggaraan bimbingan teknis kegiatan bina jasa konstruksi;
penyelenggaraan kegiatan tanggap darurat di bidang bina jasa konstruksi;
pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/ daerah;
pembinaan administrasi, kepegawaian dan unit pelaksanaan teknis; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.